Satresnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Siabu, 6,84 Gram Ikut di Diamankan

Hallokampar.com -SU (46) warga Dusun Muaro Siabu, Desa Siabu, Kecamatan Salo ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat 6.84 gram, Rabu (18/9/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, ” pelaku ditangkap saat di Dusun Muaro Siabu, Desa Siabu tepatnya di rumah pelaku,” jelasnya.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melacak keberadaan pelaku dan ia saat itu berada di rumahnya,” kata AKP Era.

Kasat menambahkan, pelaku juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

“Satu paket dibalut dengan kertas tisu ditemukan didalam pipa plastik warna abu-abu dan satu lagi dibalut dengan kertas tisu ditemukan diluar rumahnya” terang Kasat Narkoba.

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AM (DPO) di Daerah Kota Medan.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Kasat. ***

Penulis: Yas Editor: Redaksi