Hallokampar.com- Satnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku Narkoba yaitu pengedar dan Kurir jenis sabu-sabu yaitu IY (56) dan AD (30) keduanya warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Sabtu(24/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, “benar kedua pelaku memiliki peran masing-masing yaitu pengedar dan Kurir,” ungkapnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat Desa Pantai Raja, ” kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketahui keberadaan pelaku,”jelasnya.
Setelah itu, Tim langsung mencari keberadaan pelaku yaitu IY dan AD di Dusun II Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
“Saat kita geledah ditemukan 9 paket yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas tempat duduk sebelah mereka duduk,”terang Kasat.
Kemudian pelaku IY kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO di daerah Dusun II Desa Pantai Raja.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.” Tambahnya.
Saat keduanya dilakukan tes urine positif mengandung Methamphetamin.
“Mereka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. ***