Kampar  

KPU Kampar Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN KAMPAR

PENGUMUMAN

NOMOR : 289/PL.02.2-Pu/1401/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun

2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar

mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang

Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan

bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun

2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh

suara sah paling sedikit 34.261 (tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu)

berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No.

69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota

2

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang

tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam

hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang

berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah

melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani

pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai

latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku

kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara

badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan

negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

3

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon

Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak

ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik

daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil

Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum

pendaftaran Pasangan Calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon

yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi

calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi

belum dilantik

4

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem

Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai

dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas

penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon

menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang

dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat

penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link

https://bit.ly/3XeegsT .

7. KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil

Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara

Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: kpukabkampar@gmail.com

b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani)

Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)

atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl.

Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

 

Dikeluarkan di Bangkinang

pada tanggal 24 Agustus 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Kampar

ANDI PUTRA

 

 

Penulis: YasEditor: Redaksi